Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Imparsial Kritik RUU Pengelolaan Sumber Daya Pertahanan Negara

image-gnews
Menko Polhukam Wiranto (tengah) bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kedua kanan), Kepala Staf TNI AD (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa (kanan), Kepala Staf TNI AL (KASAL) Laksamana TNI Siwi Sukma Adji (kedua kiri) dan Kepala Staf TNI AU (KASAU) Marsekal TNI Yuyu Sutisna (kiri) bersama sejumlah prajurit TNI meneriakan yel-yel usai Latihan Gabungan (Latgab) TNI Dharma Yudha 2019 di Pusat Latihan Tempur Marinir di Karangtekok, Situbondo, Jawa Timur, Kamis 12 September 2019. Latgab TNI tersebut bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas prajurit TNI. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Menko Polhukam Wiranto (tengah) bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kedua kanan), Kepala Staf TNI AD (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa (kanan), Kepala Staf TNI AL (KASAL) Laksamana TNI Siwi Sukma Adji (kedua kiri) dan Kepala Staf TNI AU (KASAU) Marsekal TNI Yuyu Sutisna (kiri) bersama sejumlah prajurit TNI meneriakan yel-yel usai Latihan Gabungan (Latgab) TNI Dharma Yudha 2019 di Pusat Latihan Tempur Marinir di Karangtekok, Situbondo, Jawa Timur, Kamis 12 September 2019. Latgab TNI tersebut bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas prajurit TNI. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi I DPR dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara atau RUU PSDN dalam pembahasan tingkat pertama.

“Apakah RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, selanjutnya dapat dibahas dalam pembicaraan tingkat II, untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang?” Kata Ketua Komisi I Abdul Kharis dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompeks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 23 September 2019.

“Setuju,” timpal anggota rapat.

RUU PSDN memuat peraturan yang mengancam pemilik sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana, yang ditetapkan menjadi Komponen Cadangan tetapi menolak menyerahkannya pada negara.

Berikut bunyi pasal 77 ayat (1):

“Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa alasan yang sah tidak menyerahkan pemanfaatan sebagian atau seluruh Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional miliknya yang telah ditetapkan menjadi Komponen Cadangan untuk digunakan dalam Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mekanisme penetapan sumber-sumber daya tersebut diatur di Pasal 50. Pasal tersebut menyebutkan sumber daya ditetapkan sebagai Komponen Cadangan setelah melalui verifikasi dan klasifikasi.

Imparsial menilai pasal ini tidak mengadopsi norma hak asasi manusia secara utuh. Pasalnya Undang-Undang ini memungkinkan militer menguasai sumber daya selain manusia meski itu bukan milik negara.

Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan prinsip kesukarelaan seharusnya dipandang secara luas dan tidak hanya sebatas pada pilihan-pilihan absolut. “Namun sebaliknya RUU ini justru mengancam dengan sanksi pidana terhadap anggota komponen cadangan untuk menolak panggilan mobilisasi,” kata Gufron, saat dihubungi Senin 23 September 2019.

Ketua panitia kerja RUU PSDN, Satya Yudha, mengatakan tak perlu khawatir akan timbul konflik antara TNI dan masyarakat akibat Undang-Undang ini. Ia menganggap konflik terjadi lantaran ada masyarakat kerap meminta ganti rugi, karena lahannya akan digunakan proyek komersil.

Sedangkan di RUU ini, kata dia, berbeda karena alasan kepentingan pertahanan. “Ini kan lebih kepada aspek pertahanan. Ini kan orang mau menghadapi ancaman. Justru suasananya akan berbeda,” tuturnya kepada wartawan selepas rapat kerja hari ini.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

J-Hope BTS Akan Akhiri Masa 18 Bulan Wajib Militer

5 jam lalu

J-Hope BTS. Foto: Instagram/@uarmyhope
J-Hope BTS Akan Akhiri Masa 18 Bulan Wajib Militer

J-Hope merupakan anggota BTS kedua yang menyelesaikan wamil, setelah Jin pada 12 Juni 2024.


Ong Seong Wu Ungkap Perasaannya Selesai Wajib Militer Hari Ini

7 jam lalu

Ong Seong Wu. Dok. Fantagio
Ong Seong Wu Ungkap Perasaannya Selesai Wajib Militer Hari Ini

Ong Seong Wu menyelesaikan wajib militer setelah 18 bulan yang diakuinya penuh dengan pengalaman dan emosi.


Perjalanan Karier Jung Jaehyun, Member NCT yang akan Jalani Wajib Militer

3 hari lalu

Jaehyun NCT. Instagram.com/@_jeongjaehyun
Perjalanan Karier Jung Jaehyun, Member NCT yang akan Jalani Wajib Militer

Jaehyun NCT akan menjalani wajib militer mulai 4 November 2024. Dia menjadi anggota kedua NCT yang bertugas sebagai tentara aktif.


Kasus Korupsi Timah: Sandra Dewi Beri Alasan kepada Anaknya, Harvey Moes Sedang Wajib Militer Seperti BTS

4 hari lalu

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi Timah: Sandra Dewi Beri Alasan kepada Anaknya, Harvey Moes Sedang Wajib Militer Seperti BTS

Sandra dewi jadi saksi persidangan suaminya Harvey Moeis, terdakwa korupsi timah. Ia beri alasan ke anaknya, ayah mereka sedang wajib militer.


Imparsial Catat Ada 518 Vonis Hukuman Mati Selama Era Jokowi, 33 di Antaranya pada 2024

6 hari lalu

Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com
Imparsial Catat Ada 518 Vonis Hukuman Mati Selama Era Jokowi, 33 di Antaranya pada 2024

Imparsial mengungkapkan ada 297 vonis hukuman mati yang dijatuhkan selama era Jokowi, 33 di antaranya dijatuhkan sepanjang paruh pertama 2024.


Profil Yoon Jeonghan, Anggota SEVENTEEN Pertama yang Jalani Wajib Militer

17 hari lalu

Jeonghan SEVENTEEN. Foto: Instagram/@jeonghaniyoo_n
Profil Yoon Jeonghan, Anggota SEVENTEEN Pertama yang Jalani Wajib Militer

Anggota boy group SEVENTEEN, Yoon Jeonghan mulai menjalani wajib militer pada Kamis, 26 September 2024.


Jaehyun NCT Wajib Militer 4 November 2024, Tulis Pesan untuk NCTzen

20 hari lalu

Jaehyun NCT. Instagram.com/@_jeongjaehyun
Jaehyun NCT Wajib Militer 4 November 2024, Tulis Pesan untuk NCTzen

Jaehyun akan menjadi anggota NCT kedua yang mendaftar wajib militer setelah Taeyong.


5 Hal Menjelang Jeonghan Seventeen Wajib Militer

28 hari lalu

Jeonghan SEVENTEEN. Foto: Instagram/@jeonghaniyoo_n
5 Hal Menjelang Jeonghan Seventeen Wajib Militer

Pledis Entertainment mengumumkan, anggota Seventeen, Jeonghan, akan memulai tugas wajib militernya pada 26 September 2024


Jeonghan Seventeen Segera Wajib Militer, Apa Ketentuan Wamil di Korea Selatan?

30 hari lalu

Jeonghan SEVENTEEN. Foto: Instagram/@jeonghaniyoo_n
Jeonghan Seventeen Segera Wajib Militer, Apa Ketentuan Wamil di Korea Selatan?

Jeonghan Seventeen mulai 26 September 2024 akan wajib militer, Ini syarat dan ketentuan wamil bagi warga negara Korea Selatan


Wajib Militer Mulai 26 September 2024, Jeonghan Absen Tampil di Seventen Right Here World Tour 2024

30 hari lalu

Jeonghan SEVENTEEN. Foto: Instagram/@jeonghaniyoo_n
Wajib Militer Mulai 26 September 2024, Jeonghan Absen Tampil di Seventen Right Here World Tour 2024

Anggota boy grup Seventeen, Jeonghan akan menjalani wajib militer per 26 September 2024. Ia absen tampil di Seventen Right Here World Tour 2024.